Kali ini saya akan mengulas tentang TUGAS saya, berhubung ini pelajaran Fiqih maka,seperti di bawah ini. Penjelasan yang padat,singkat dan jelas. Terima Kasih.
ILMU FIQIH
adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum islam.
USHUL FIQIH
berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqih. Artinya dalil-dalil bagi fiqih dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqih. Maksudnya Ushul fiqih itu sama dengan ilmu fiqih bedanya Ushul fiqih di sertai dengan Dalil-dalil yang jelas.

ILMU DLORURI
adalah ilmu yang masih bisa di rubah hukumnya.
contoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi halal bila dalam keadaan dlorurot.
ILMU MUKHTASAB
Adalah ilmu yang sudah baku hukumnya
contoh kasus: qishaash.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar