Rabu, 27 Juli 2011

ILMU FIQIH, USHUL FIQIH, DLORURI, MUKHTASAB

Selamat datangg di Imajinasi Niindy !
Kali ini saya akan mengulas tentang TUGAS saya, berhubung ini pelajaran Fiqih maka,seperti di bawah ini. Penjelasan yang padat,singkat dan jelas. Terima Kasih.

ILMU FIQIH

adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum islam.

USHUL FIQIH

berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqih. Artinya dalil-dalil bagi fiqih dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqih. Maksudnya Ushul fiqih itu sama dengan ilmu fiqih bedanya Ushul fiqih di sertai dengan Dalil-dalil yang jelas.






ILMU DLORURI

adalah ilmu yang masih bisa di rubah hukumnya.
contoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi halal bila dalam keadaan dlorurot.

ILMU MUKHTASAB

Adalah ilmu yang sudah baku hukumnya
contoh kasus: qishaash.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar