Di dalam perang sudah pasti ada kubu yang menang dan yang kalah. Untuk kubu yang kalah harus memberikan harta mereka sebagai pengakuan kekalahan atau bisa di bilang tebusan.Harta Rampasan akan di nikmati oleh kubu yang menang dan bisa juga, Dari tebusan itu untuk membebaskan para tawanan dari kubu kalah. Adapun macam-macam dari harta rampasan perang.
a) Salab
adalah harta rampasan yang masih melekat di tubuh musuh misalnya baju perang, alat-alat perang.
b) Ghanimah
adalah harta yang berhasil dirampas oleh kaum muslimin dari pihak musuh dalam peperangan.
pembagian ghanimah
1/5 di bagikan kepada orang miskin,ibnu sabil,anak yatim dsb.
lalu sisanya 1/5 di bagi kepada tentara serta pemimpin yang melakukan perang.
c) Fa'i
adalah harta yang berasal dari orang kafir dan orang murtad dengan jalan damai tapi tidak karena peperangan.
pembagian Fa'i
1. 1/5 (20%)
4% Imam
4% Mushalihu'l-Muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
4% Fuqara wa'l-masakin (kaum fakir dan kaum miskin).
4% Ibnu'sabil (mereka yang berperang).
4% anak-anak yatim
2. 4/5 (80%) diberikan kpd keuangan negara untuk kemaslahatan kaum Muslimin
Rabu, 12 Oktober 2011
Selasa, 11 Oktober 2011
T A W A N A N P E R A N G
Nice to meet you again guys !
Sebelum saya memulai memainkan jemari saya, apakah di antara kalian sudah pernah tau perang itu apa? Kebanyakan dari kita mendengar kata perang ada pada zaman dahulu, dengan perlengkapan baju perang serta senjata perang. Di dalam perang pasti ada kubu yang menawan para musuh di penjara mereka. Mereka menyebutnya " Tawanan Perang" .
Nah, disini lah kita mulai membahas tentang tawanan perang.
Tawanan Perang adalah sebutan bagi tentara atau para orang tak bersalah yang dipenjara oleh musuh pada waktu akan berakhirnya perang. Terdapat undang-undang yang memastikan para tahanan perang diperlakukan dengan selayaknya manusia, namun pematuhan terhadap undang-undang tersebut berbeda antara negara.
CARA MEMPERLAKUKAN TAWANAN PERANG !
Sama seperti definisi awal, telah di jelaskan bahwa ada tata cara perlakuan terhadap tawanan perang. pertama saya akan menjelaskan macam-macam tawanan perang pada zaman Rosulullah SAW. Ada dua macam tawanan yaitu
(a). Wanita, anak-anak
(b). golongan laki-laki dewasa
Bagi wanita dan anak-anak Rosul melarang untuk membunuhnya. wanita yag menjadi tawanan perang tidak dibenarkan diperkosa tanpa batas apalagi digilir sebagaimana yang telah dilakukan oleh tentara kafir. Wanita tawanan perang pada masa itu. boleh dimiliki dan dikuasai oleh seorang tentara Islam sebagai hamba dan boleh disetubuhinya selayaknya suami istri, dan boleh untuk di nikahi.Jikalau ingin membebaskannya harus ditebus oleh keluarganya.
Sedangkan golongan kedua yaitu, golongan laki-laki dewasa. hukuman yang ditimpakan terhadap mereka diserahkan kepada imam atau panglit-na utnum. Keduanya berhak mempertimbangkan mana yang lebih maslahat bagi Islam di antara empat jenis hukuman, berupa hukuman berat (mati), dibebaskan, ditukar dengan tawanan musuh, atau dijadikan hamba sahaya.
Sebelum saya memulai memainkan jemari saya, apakah di antara kalian sudah pernah tau perang itu apa? Kebanyakan dari kita mendengar kata perang ada pada zaman dahulu, dengan perlengkapan baju perang serta senjata perang. Di dalam perang pasti ada kubu yang menawan para musuh di penjara mereka. Mereka menyebutnya " Tawanan Perang" .
Nah, disini lah kita mulai membahas tentang tawanan perang.
Tawanan Perang adalah sebutan bagi tentara atau para orang tak bersalah yang dipenjara oleh musuh pada waktu akan berakhirnya perang. Terdapat undang-undang yang memastikan para tahanan perang diperlakukan dengan selayaknya manusia, namun pematuhan terhadap undang-undang tersebut berbeda antara negara.
CARA MEMPERLAKUKAN TAWANAN PERANG !
Sama seperti definisi awal, telah di jelaskan bahwa ada tata cara perlakuan terhadap tawanan perang. pertama saya akan menjelaskan macam-macam tawanan perang pada zaman Rosulullah SAW. Ada dua macam tawanan yaitu
(a). Wanita, anak-anak
(b). golongan laki-laki dewasa
Bagi wanita dan anak-anak Rosul melarang untuk membunuhnya. wanita yag menjadi tawanan perang tidak dibenarkan diperkosa tanpa batas apalagi digilir sebagaimana yang telah dilakukan oleh tentara kafir. Wanita tawanan perang pada masa itu. boleh dimiliki dan dikuasai oleh seorang tentara Islam sebagai hamba dan boleh disetubuhinya selayaknya suami istri, dan boleh untuk di nikahi.Jikalau ingin membebaskannya harus ditebus oleh keluarganya.
Sedangkan golongan kedua yaitu, golongan laki-laki dewasa. hukuman yang ditimpakan terhadap mereka diserahkan kepada imam atau panglit-na utnum. Keduanya berhak mempertimbangkan mana yang lebih maslahat bagi Islam di antara empat jenis hukuman, berupa hukuman berat (mati), dibebaskan, ditukar dengan tawanan musuh, atau dijadikan hamba sahaya.
Langganan:
Komentar (Atom)