Di dalam perang sudah pasti ada kubu yang menang dan yang kalah. Untuk kubu yang kalah harus memberikan harta mereka sebagai pengakuan kekalahan atau bisa di bilang tebusan.Harta Rampasan akan di nikmati oleh kubu yang menang dan bisa juga, Dari tebusan itu untuk membebaskan para tawanan dari kubu kalah. Adapun macam-macam dari harta rampasan perang.
a) Salab
adalah harta rampasan yang masih melekat di tubuh musuh misalnya baju perang, alat-alat perang.
b) Ghanimah
adalah harta yang berhasil dirampas oleh kaum muslimin dari pihak musuh dalam peperangan.
pembagian ghanimah
1/5 di bagikan kepada orang miskin,ibnu sabil,anak yatim dsb.
lalu sisanya 1/5 di bagi kepada tentara serta pemimpin yang melakukan perang.
c) Fa'i
adalah harta yang berasal dari orang kafir dan orang murtad dengan jalan damai tapi tidak karena peperangan.
pembagian Fa'i
1. 1/5 (20%)
4% Imam
4% Mushalihu'l-Muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
4% Fuqara wa'l-masakin (kaum fakir dan kaum miskin).
4% Ibnu'sabil (mereka yang berperang).
4% anak-anak yatim
2. 4/5 (80%) diberikan kpd keuangan negara untuk kemaslahatan kaum Muslimin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar