Biasanya di dalam setiap permasalahan apapun semisal suatu pendapat tanpa didukung dengan adanya dalil yang dapat memperkuat pendapatnya, maka pendapat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai pegangan. Jadi singkat cerita DALIL artinya dasar atau alasan. Semua ilmu pasti ada dasarnya. Semisal dalam hukum islam pasti sudah di tentukan ini,, itu, semua yang sudah di tentukan itu pasti ada DALIL yang kuat.
Adapun Macam-Macam dari DALIL itu sendiri :
1. Dalil Aqli
2. Dalil Naqli
I DALIL AQLI
adalah dalil yang bersumber dari Ijma' dan Qiyas
sedangkan II DALIL NAQLI
adalah dalil yang bersumber dari Alquran dan Hadits.
wooho, lngsung di posting rek
BalasHapusyoh iyo lah,
BalasHapus